JKT TYO GMT JGK HWI

Thursday, August 16, 2007

DJBC dan Pusdiklat BC Bentuk Tim Pengkaji Pola

DJBC, Kesepakatan tersebut dibuat dalam pertemuan yang berlangsung pada 17 Januari 2007, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya keputusan bersama antara Sekretaris DJBC dan Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai dengan Nomor : 03/BC.1/2007 dan Nomor : 036/PP.5/2007 pada 31 Januari 2007 tentang Pembentukan Tim Pengkaji Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai DJBC yang diketuai oleh Kapusdiklat dan Sekretaris DJBC. Tim tersebut mulai bekerja pada 26 Februari 2007 dengan 11 prioritas tugas pengkajian. (lihat box) Setelah adanya kesepakatan tersebut, DJBC bersama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap melakukan koordinasi dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) DJBC, salah satunya melalui pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC (KP-DJBC) pada 15 Juni 2007, yang dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai beserta beberapa pejabat KP-DJBC, Kepala BPPK, Kapusdiklat Bea dan Cukai, Direktur Sekolah Akuntansi Negara (STAN) dan pihak lain dibawah BPPK yang terkait dengan masalah SDM (lihat WBC 392) Menurut Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai Endang Tata, dalam kesepakatan yang dibuat pada pertemuan 17 Januari 2007 lalu, Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi menyatakan, pihaknya sebagai user bersedia untuk membantu Pusdiklat Bea dan Cukai apabila dalam penyelenggaraan diklat menghadapi suatu kendala yang diakibatkan oleh keterbatasan dari BPPK. Dirjen mencontohkan keberadaan tiga tenaga pengkaji DJBC yang bisa membantu Pusdiklat Bea dan Cukai dalam berbagai hal, salah satunya adalah dalam bidang pengajaran. Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai juga menyarankan untuk membentuk tim kecil yang segera melakukan pertemuan untuk mengkaji pola diklat. Ketika ditanya mengenai rancangan Pusdiklat Bea dan Cukai agar suatu diklat dapat mencapai suatu keberhasilan, Tata mengatakan, ada beberapa hal seperti, harus disiapkannya program diklat yang sesuai dengan kebutuhan user dalam hal ini DJBC, dan adanya koordinasi yang intensif antara DJBC dengan Pusdiklat Bea dan Cukai dalam merencanakan dan menyelenggarakan diklat dan rekrutmen siswa yang harus benar. Hal lainnya adalah, perkuliahan atau proses pembelajaran yang harus benar, penempatan yang benar setelah menyelesaikan diklat, adanya evaluasi pasca diklat, adanya feed back dari DJBC sehubungan dengan penggunaan lulusan diklat dan tersedianya sarana dan anggaran yang cukup. Diklat yang efektif Endang Tata mengatakan, maksud dari kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mengatur kedudukan dan hubungan kerja antara DJBC dengan BPPK dalam menyelenggarakan diklat bagi pegawai DJBC. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara DJBC dan BPPK dalam menyelenggarakan diklat bagi pegawai DJBC yang efektif dan efisien. Ada beberapa ruang lingkup dari kesepakatan tersebut yang harus dijalankan seperti, peningkatan koordinasi dan sinergisitas antara DJBC dan BPPK dalam bentuk pertemuan secara berkala antara Sekretaris DJBC dengan Kapusdiklat Bea dan Cukai, tukar menukar informasi yang berkaitan dengan standar kompetensi jabatan pegawai, perencanaan kepegawaian, pola pembinaan dan pengembangan pegawai serta pemanfaatan lulusan diklat. Ruang lingkup lainnya adalah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi diklat yang meliputi pemebentukkan dan atau penentuan pola dan jenis diklat, penyusunan kurikulum sesuai dengan standar kompetensi jabatan,penyusunan modul diklat dan pembahasan current issue sebagai bahan ajar pada peserta diklat. Ruang lingkup lainnya adalah fasilitasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan kesepakatan bersama. Peran Pusdiklat dan DJBC Endang Tata lebih lanjut mengatakan, Pusdiklat Bea dan Cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK, secara bersama-sama dengan DJBC sesuai dengan keputusan bersama tadi, melakukan berbagai pengkajian seperti, pengkajian jenis-jenis diklat, pengkajian kurikulum diklat,pengkajian modul diklat, pengkajian rencana dan program diklat,pengkajian kebutuhan tenaga pegajar, pengkajian penyelenggaraan diklat, ,pengkajian evaluasi dan pengembangan diklat, pengkajian sarana dan prasarana diklat dan pengkajian anggaran penyelenggaran diklat. Sedangkan DJBC lanjut Tata berperan untuk melakukan standar penyusunan standar kompetensi jabatan pegawai,perencanaan kepegawaian, penyusunan pola pembinaan dan pengembangan pegawai dan pemanfaatan lulusan diklat. Tentang implementasi dari kesepakatan tersebut Tata kembali menjelaskan, Tim Pengkaji Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai DJBC telah melakukan kajian sesuai dengan nomor urut prioritas (lihat box) dengan mengadakan pertemuan maupun rapat pengkajian yang dilakukan setiap dua kali dalam seminggu. Persiapan pun dilakukan oleh Pusdiklat Bea dan Cukai dalam bentuk penyusunan kurikulum dan modul yang disesuaikan dengan hasil kajian. Kurikulum lanjut Tata mengalami perubahan karena disesuaikan dengan kompetensi jabatan atau kebutuhan DJBC. “Perubahan kurikulum saat ini masih pada tahap pembahasan dalam tim dan belum final,”ujarnya . Dengan adanya kesepakatan bersama ini, penyelenggaraan diklat pegawai DJBC oleh Pusdiklat Bea dan Cukai menjadi lebih efektif dan efisien. Karena selama ini menurutnya, penyusunan rencanan dan program diklat, kurikulum dan modul bisa dibilang hanya dilakukan sendiri oleh Pusdiklat Bea dan Cukai. “Dengan adanya kajian bersama oleh penyelenggara diklat dan pengguna lulusan diklat, diharapkan hasilnya menjadi lebih berkualitas,”terangnya kembali. Tata kembali menerangkan, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut diharapkan, pegawai lulusan Pusdiklat Bea dan Cukai memiliki kualifikasi yang diharapkan atau diperlukan oleh DJBC. “Diharapkan setiap pegawai DJBC menjalankan tugas pokok dan fungsi DJBC sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dapat mewujudkan visi dan misi DJBC,”terang Tata mengenai harapannya dengan adanya kesepakatan bersama tersebut. ZAP. ------------------ Prioritas Tugas Pengkajian oleh Tim Pengkaji Pola Pendidikan 1. Pengkajian pola koordinasi antara BPPK dan DJBC 2. Pengkajian Standar kompetensi jabatan 3. Pengkajian jenis-jenis diklat; * Teknis * Fungsional * Penyegaran * Kerjasama dengan pihak ketiga * Current issue 4. Pengkajian kurikulum diklat 5. Pengkajian modul diklat 6. Pengkajian rencana dan program diklat 7. Pengkajian kebutuhan tenaga pengajar 8. pengkajian penyelenggaraan diklat 9. pengkajian evaluasi dan pengembangan diklat 10. Pengkajian sarana dan prasarana diklat 11. pengkajian anggaran penyelenggaraan diklat * sumber; wawancara dengan Endag Tata, Kapusdiklat Bea dan Cukai.

No comments:

need to know something? just write and search here

Google
 

© courtesy of pakdhe brengos van rabel | Webtalks